Anggota Gratis
KPPM SEMARANG
indotrade.id/kppmsemarang
Depan
Info Perusahaan
Penawaran Dagang
Katalog Produk
Hubungi Kami
Kenalkan Kami
Kontak Perusahaan
Nama:
Tn. Prihatmoko
[Direktur/CEO/Manajer Umum]
E-mail:
Situs Web:
kppmsemarang
Pesan Instan:
kppmsemarang413@gmail.com
Nomor Telpon:
Nomor Ponsel:
Alamat:
Dsn gatak ds sugihan kec tengaran kab semarang
Semarang, Jawa Tengah
Indonesia
Katalog Produk (7)
Penawaran Jual (4)
Menulis tinjauan
Rata-rata Tinjauan Pemakai
Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini
Tanggal Bergabung:
24 May. 2023
Terakhir Diperbarui:
13 Mar. 2010
Katalog Produk
:
KERJASAMA KEMITRAAN SAPI QURBAN
(Gambar)
Negara Asal:
Indonesia
Cara Pembayaran:
Transfer Bank (T/T), Tunai
Kemas & Pengiriman:
Ekor
Keterangan:
Kami atas nama lembaga KPPM Semarang menawarkan kerjasama kemitraan kepada investor dan pemodal perorangan, instansi pemerintah, lembaga atau yayasan untuk melakukan kerjasama kemitraan penggemukan sapi qurban.
Kami atas nama lembaga menyediakan akses kandang, peternak penggaduh, pakan, pengadaan bibit dan akses penjualan hasil usaha ternak.
KPPM telah menjalin kerjasama dengan beberapa lembaga dan instansi dalam melakukan penyediaan kebutuhan sapi untuk memenuhi kebutuhan pasokan mereka kepada pelanggan atau pembeli.
Durasi waktu pemeliharaan adalah 60-90 hari.
Bagi hasil dari keuntungan usaha ini adalag
60% utk peternak
40% utk pemodal.
Yang diambil dari selisih harga penjualan dikurangi modal pembelian sapi.
Keuntungan yang didapat dari usaha kemitraan ini akan lebih besar dari penggemukan sapi reguler atau hari biasa.
Pengalaman tahun kemarin rata rata pendapatan pemodal 15% -20% dari modal yang disetor.
Tertarik dengan penawaran ini? ?
Hubungi kami
KPPM SEMARANG
kppm_semarang@ ymail.com
kppm_tengaran@ yahoo.com
http: / / kppmsemarang .wordpress.com
Masukan ke Produk Rekanan
Kenalkan ke teman Anda
Anda mendapat [
3
] permintaan baru
.
Ke Menu Anggota
Depan
-
Penawaran Dagang
-
Daftar Produk
-
Daftar Permintaan
-
Daftar Kerjasama
-
Daftar Perusahaan
© 2025
Indotrade.id
. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.